Baleg DPR Terima Masukan dari Produsen Minuman Beralkohol Tradisional terkait RUU Larangan Minol

27-09-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI John Kenedy Azis dalam RDPU dengan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional dan Tokoh adat daerah dari NTT, Bali dan Banyumas, dalam rangka penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022). Foto: Eno/Man

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI John Kenedy Azis mengatakan memahami kesulitan yang dihadapi oleh produsen minuman beralkohol tradisional dan tokoh-tokoh adat daerah dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol). Terlebih, di beberapa daerah, minuman beralkohol juga digunakan dalam upacara-upacara adat tertentu.

 

Demikian mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional dan Tokoh adat daerah dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali dan Banyumas, dalam rangka penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

 

“Kami bisa memahami bahwa tidak hanya untuk urusan komersial, tetapi juga dengan dipergunakan untuk upacara-upacara adat tertentu sebagaimana disampaikan tadi, dan ini sudah turunan ratusan tahun dari yang lalu-lalu sampai sekarang tetap merupakan suatu budaya dari pada suatu adat istiadat setempat," ujar John.

 

Belum lagi, menurut John, ada masyarakat di daerah yang memang hidup dari industri tersebut, seperti di Bali. "Karena ini menjadi sumber kehidupan di daerah masing-masing. Bahkan di Bali ada sekitar 10 ribu petani yang dihidupkan mungkin lebih dari industri alkohol ini, begitu juga di NTT dan Banyumas," imbuh John.

 

Untuk itu, setelah mendengar aspirasi dari produsen minuman beralkohol tradisional dan tokoh-tokoh adat daerah tersebut, John mengatakan aspirasi tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai bahan masukan Baleg dalam menyusun RUU Larangan Minol. "Mungkin untuk langkah selanjutnya perlu kita pertimbangkan, artinya aspirasi dari daerah ini apakah ingin kita teruskan ataukah misalnya cukup melalui Perda (Peraturan Daerah)," jelas politisi Partai Golkar tersebut. (hal,bia/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...